Minggu, 08 April 2012

Uji Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Pengembangan Keprofesian Berkelajutan


 

Guru, kepala sekolah, dan pengawas merupakan tiga pilar utama penjamin mutu pendidikan karena ketiganya berperan langsung dalam menjamin terwujudnya target mutu belajar siswa. Hanya kepala sekolah dan pengawas yang secara formal mendapat kewenangan masuk kelas ketika guru sedang melaksanakan tugas mengajar untuk mengkritisnya.

Itu berarti hanya kepala sekolah dan pengawas yang memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa guru-guru menunaikan tugas secara profesional sehingga memenuhi standar. Fakta yang ada hingga saat ini  informasi yang dapat menggambarkan proses dan produktivitas guru dalam merupakan barang langka. Hal tersebut merupakan dampak dari sistem penyelenggaraan sistem pendidikan yang belum menjadikan supervisi sebagai bagian dari sistem yang terkontrol secara efektif.

Berdasarkan penyelenggaraan sistem pendidikan sesungguhnya sedang dirundung masalah bagaimana meningkatkan kinerja kepala sekolah dan pengawas dapat melaksanakan tugas supervisi secara efektif agar menghasilkan informasi yang bermakna untuk menunjang sistem pengambilan keputusan dalam rangka membangun kebijakan peningkatan mutu pendidikan.

Sebenarnya banyak sudah instrumen regulasi yang mengatur kewajiban kepala sekolah dan pengawas untuk melaksanakan tugas supervisi. Banyak pula kepala sekolah dan pengawas telah melaksanakan tugasnya, sampai pada kegiatan pemantauan pelaksanaan pembelajaran dalam kelas. Namun, hingga saat ini produk pelaksanaan tugas tersebut belum diproses sehingga menghasilkan informasi yang menggambarkan kondisi faktual di lapangan.

Pada saat ini permasalah tersebut sedang menjadi perhatian  Kemendikbud. Disain kebijakan pada dasarnya mengarah pada  pengembangan strategi untuk memecahkan masalah “bagaimana mengetahui kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas dalam menunaikan tugas utamanya”.

Untuk mengatasi permasalah tersebut Kemendikbud mengembangkan tiga pilar pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui pengembangan kompetensi sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan dalam meningkatkan penjaminan mutu pendidikan melalui tiga pilar pengembangan mutu profesi.
Ada pun tiga pilar utama pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan adalah
  • Ujian kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas (UKG,UKS, dan UKP) dan tenaga kependidikan lainnya.
  • Penilaian kinerja guru, kepala sekolah, pengawas dan tenaga kependidikan lainnya.
  • Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Fokus utama UKG adalah  menyangkut kompetensi profesional dan pedagogis. Yang menjadi bidikan utama dimensi profesional adalah pemetaan kompetensi guru dalam penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran. Penguasaan materi merupakan unsur mutlak yang harus dikuasi oleh seluruh guru, tidak peduli guru muda atau guru senior, serta tidak ada pemakluman terhadap guru muda boleh tidak menguasai seluruh materi pelajaran.

Alasannya rasional,  jika guru menguasai fakta, dapat menerapkan konsep, prinsip, pola pikir, prosedur keilmuan dalam mata pelajaran yang diampunya, maka kinerja guru dalam pembelajaran dijamin baik. Apalagi jika guru memiliki kompetensi pedagogis dalam mengenali siswa sehingga dapat mengembangkan pembelajaran dengan dukungan keuatan motivasi siswa yang tinggi sehingga belajar menjadi proses yang menyenangkan.

Uji kompetensi merupakan uji kemampuan dalam  penguasaan kognitif. Pelaksanaan pengujian ini berlandaskan asumsi bahwa pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional ditandai dengan penguasaan ilmu pengetahuan yang relevan dengan bidang tugasnya. Hasil pengujian dikelompokan dalam kelompok yang memenuhi standar dan yang tidak memenuhi standar. Kedua kelompok mendapatkan pelakuan yang berbeda sebagai akibat dari kapasitas pengetahuannya yang berbeda.

Penilaian Kinerja lebih fokus pengukuran kemampuan pendidik dan tenaga kependidkan dalam menunaikan tugas pokoknya. Mengukur kemampuan untuk mengenali fakta, menerapkan konsep, prosedur,  dan pola pikir  keilmuan dalam menunjang efektifnya pelaksanaan tugas utama guru yaitu mendidik, mengajar, membimbing, melatih, mengarahkan, menilai, dan mengevaluasi. Untuk menunjang itu diperlukan keterampilan menjalankan fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program.

Produk dari penilai kinerja juga dipilah dalam kelompok yang memenuhi standar dan yang tidak memenuhi standar. Yang memenuhi standar berhak untuk memperoleh angka kredit sesuai dengan yang diwujudkannya sehingga setelah mendapat nilai cukup berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan golongan. Sedangkan yang belum memenuhi standar wajib mengikuti kegiatan pembinaan keprofesian berkelanjutan (PKB) untuk memenuhi standar.

PKB  pada dasarnya tidak hanya wajib diikuti oleh yang memenuhi standar, namun seluruh pendidik dan tenaga kependidikan wajib melakukannya. Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat dapat berupa kegiatan mengikuti bimbingan teknis, mengikuti kursus, mengikuti seminar, belajar mandiri, dan membuat karya tulis ilmiah, dan mempublikasikan karya tulis ilmiah.
Melalui peningkatan mutu pada tiga pilar kegiatan dan tiga pilar penjamin mutu dapat terpetakan
  • Mutu kompetensi yang dapat kepala sekolah, pengawas, dan guru kuasai.
  • Terbentuknya sistem pemetaan mutu dalam menjamin pemenuhan stadar yang secara bertahap dengan didukung teknologi informasi dan komunikasi yang dikembangkan secara bertahap.
  • Terpetakannya realisasi tanggung jawab dan tugas guru, kepala sekolah, dan pengawas dalam melakanakan tugasnya karena semakin terkontrol dan jelas penghargaaanya.
Tatangan Masa Depan
Yang diharapkan dari pelaksanakan tiga pilar penjaminan mutu dalam rangka melaksanaan pebinaan dan pengembangan mutu pendidik dan tenaga kependidikan akan berjalan baik jika semua pemangku kepentingan turut bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan kebijakan.

Dengan efektifnya penerapan tiga pilar kegiatan itu diharapkan ke depan guru dapat menjalankan tugasnya secara optimal. Kepala sekolah dapat menjalankan fungsi manajerial dan kepemimpinan pembelajaran. Dan, pengawas dapat menjalankan fungsinya sebagai pemantau, penilai, pengarah yang sanggup menghasilkan berbagai rekomendasi perbaikan mutu.

Guru yang bermutu ke depan akan ditandai dengan meningkatnya kemampuan menguasai fakta, konsep, prinsip, proses, prosedur pengusaan ilmu pengetahuan dan pelaksanaan pembelajaran. Karena tugas guru seperti ini maka kepala sekolah wajib menguasai seluruh kopetensi di atas melebihi guru-gurunya.

Penanda kepala sekolah yang efektif di masa depan terlihat dalam catatan kerjanya, tindakannya, dan saran-sarannya dalam perbaikan kerja. Seorang pemimpin pembelajaran menguasai cara memantau hasil berlajar siswa secara berkala, dan menggunakan data sebagai dasar perbaikan. Kekuatan memimpinnannya terepleksikan pada saran-sarannya yang tidak mudah untuk diabaikan.

Guru dan semua warga sekolah mendapat perlakuan lebut sehingga perintahnya dipersespsikan bukan sebagai paksaan, melainkan diterima sebagai kesadaran bahwa itu benar dan  memang seharusnya begitu, harapannya  ditindaklanjuti guru dan siswa karena kepatutan untuk dipatuhi.

Pengawas, berperan dalam mengatasi persoalan yang muncul dari fenomena di atas. Pengawas yang unggul adalah yang melebihi guru dan kepala sekolah dalam penguasaan informasi, fakta,  konsep, prinsip, proses, prosedur pengusaan ilmu pengetahuan dan pelaksanaan pembelajaran dan pengelolaan sekolah. Tanpa itu, tidak mungkin pengawas dapat menilai kinerja guru dan kepala sekolah.
Ditulis Rahmat,  Published on: Apr 5, 2012

Sumber : http://gurupembaharu.com/home/?p=13270