Guru,
kepala sekolah, dan pengawas merupakan tiga pilar utama penjamin mutu
pendidikan karena ketiganya berperan langsung dalam menjamin terwujudnya
target mutu belajar siswa. Hanya kepala sekolah dan pengawas yang
secara formal mendapat kewenangan masuk kelas ketika guru sedang
melaksanakan tugas mengajar untuk mengkritisnya.
Itu berarti hanya kepala sekolah dan pengawas yang memiliki
kewenangan untuk memastikan bahwa guru-guru menunaikan tugas secara
profesional sehingga memenuhi standar. Fakta yang ada hingga saat ini
informasi yang dapat menggambarkan proses dan produktivitas guru dalam
merupakan barang langka. Hal tersebut merupakan dampak dari sistem
penyelenggaraan sistem pendidikan yang belum menjadikan supervisi
sebagai bagian dari sistem yang terkontrol secara efektif.
Berdasarkan penyelenggaraan sistem pendidikan sesungguhnya sedang
dirundung masalah bagaimana meningkatkan kinerja kepala sekolah dan
pengawas dapat melaksanakan tugas supervisi secara efektif agar
menghasilkan informasi yang bermakna untuk menunjang sistem pengambilan
keputusan dalam rangka membangun kebijakan peningkatan mutu pendidikan.
Sebenarnya banyak sudah instrumen regulasi yang mengatur kewajiban
kepala sekolah dan pengawas untuk melaksanakan tugas supervisi. Banyak
pula kepala sekolah dan pengawas telah melaksanakan tugasnya, sampai
pada kegiatan pemantauan pelaksanaan pembelajaran dalam kelas. Namun,
hingga saat ini produk pelaksanaan tugas tersebut belum diproses
sehingga menghasilkan informasi yang menggambarkan kondisi faktual di
lapangan.
Pada saat ini permasalah tersebut sedang menjadi perhatian
Kemendikbud. Disain kebijakan pada dasarnya mengarah pada pengembangan
strategi untuk memecahkan masalah “bagaimana mengetahui kinerja guru,
kepala sekolah, dan pengawas dalam menunaikan tugas utamanya”.
Untuk mengatasi permasalah tersebut Kemendikbud mengembangkan tiga
pilar pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui pengembangan
kompetensi sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan dalam
meningkatkan penjaminan mutu pendidikan melalui tiga pilar pengembangan
mutu profesi.
Ada pun tiga pilar utama pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan adalah
- Ujian kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas (UKG,UKS, dan UKP) dan tenaga kependidikan lainnya.
- Penilaian kinerja guru, kepala sekolah, pengawas dan tenaga kependidikan lainnya.
- Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Fokus utama UKG adalah menyangkut kompetensi profesional dan
pedagogis. Yang menjadi bidikan utama dimensi profesional adalah
pemetaan kompetensi guru dalam penguasaan materi, struktur, konsep, dan
pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran. Penguasaan materi
merupakan unsur mutlak yang harus dikuasi oleh seluruh guru, tidak
peduli guru muda atau guru senior, serta tidak ada pemakluman terhadap
guru muda boleh tidak menguasai seluruh materi pelajaran.
Alasannya rasional, jika guru menguasai fakta, dapat menerapkan
konsep, prinsip, pola pikir, prosedur keilmuan dalam mata pelajaran yang
diampunya, maka kinerja guru dalam pembelajaran dijamin baik. Apalagi
jika guru memiliki kompetensi pedagogis dalam mengenali siswa sehingga
dapat mengembangkan pembelajaran dengan dukungan keuatan motivasi siswa
yang tinggi sehingga belajar menjadi proses yang menyenangkan.
Uji kompetensi merupakan uji kemampuan dalam penguasaan kognitif.
Pelaksanaan pengujian ini berlandaskan asumsi bahwa pendidik dan tenaga
kependidikan yang profesional ditandai dengan penguasaan ilmu
pengetahuan yang relevan dengan bidang tugasnya. Hasil pengujian
dikelompokan dalam kelompok yang memenuhi standar dan yang tidak
memenuhi standar. Kedua kelompok mendapatkan pelakuan yang berbeda
sebagai akibat dari kapasitas pengetahuannya yang berbeda.
Penilaian Kinerja lebih fokus pengukuran kemampuan pendidik dan
tenaga kependidkan dalam menunaikan tugas pokoknya. Mengukur kemampuan
untuk mengenali fakta, menerapkan konsep, prosedur, dan pola pikir
keilmuan dalam menunjang efektifnya pelaksanaan tugas utama guru yaitu
mendidik, mengajar, membimbing, melatih, mengarahkan, menilai, dan
mengevaluasi. Untuk menunjang itu diperlukan keterampilan menjalankan
fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program.
Produk dari penilai kinerja juga dipilah dalam kelompok yang memenuhi
standar dan yang tidak memenuhi standar. Yang memenuhi standar berhak
untuk memperoleh angka kredit sesuai dengan yang diwujudkannya sehingga
setelah mendapat nilai cukup berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat
dan golongan. Sedangkan yang belum memenuhi standar wajib mengikuti
kegiatan pembinaan keprofesian berkelanjutan (PKB) untuk memenuhi
standar.
PKB pada dasarnya tidak hanya wajib diikuti oleh yang memenuhi
standar, namun seluruh pendidik dan tenaga kependidikan wajib
melakukannya. Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat
dapat berupa kegiatan mengikuti bimbingan teknis, mengikuti kursus,
mengikuti seminar, belajar mandiri, dan membuat karya tulis ilmiah, dan
mempublikasikan karya tulis ilmiah.
Melalui peningkatan mutu pada tiga pilar kegiatan dan tiga pilar penjamin mutu dapat terpetakan
- Mutu kompetensi yang dapat kepala sekolah, pengawas, dan guru kuasai.
- Terbentuknya sistem pemetaan mutu dalam menjamin pemenuhan stadar yang secara bertahap dengan didukung teknologi informasi dan komunikasi yang dikembangkan secara bertahap.
- Terpetakannya realisasi tanggung jawab dan tugas guru, kepala sekolah, dan pengawas dalam melakanakan tugasnya karena semakin terkontrol dan jelas penghargaaanya.
Tatangan Masa Depan
Yang diharapkan dari pelaksanakan tiga pilar penjaminan mutu dalam
rangka melaksanaan pebinaan dan pengembangan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan akan berjalan baik jika semua pemangku kepentingan turut
bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan kebijakan.
Dengan efektifnya penerapan tiga pilar kegiatan itu diharapkan ke
depan guru dapat menjalankan tugasnya secara optimal. Kepala sekolah
dapat menjalankan fungsi manajerial dan kepemimpinan pembelajaran. Dan,
pengawas dapat menjalankan fungsinya sebagai pemantau, penilai, pengarah
yang sanggup menghasilkan berbagai rekomendasi perbaikan mutu.
Guru yang bermutu ke depan akan ditandai dengan meningkatnya
kemampuan menguasai fakta, konsep, prinsip, proses, prosedur pengusaan
ilmu pengetahuan dan pelaksanaan pembelajaran. Karena tugas guru seperti
ini maka kepala sekolah wajib menguasai seluruh kopetensi di atas
melebihi guru-gurunya.
Penanda kepala sekolah yang efektif di masa depan terlihat dalam
catatan kerjanya, tindakannya, dan saran-sarannya dalam perbaikan kerja.
Seorang pemimpin pembelajaran menguasai cara memantau hasil berlajar
siswa secara berkala, dan menggunakan data sebagai dasar perbaikan.
Kekuatan memimpinnannya terepleksikan pada saran-sarannya yang tidak
mudah untuk diabaikan.
Guru dan semua warga sekolah mendapat perlakuan lebut sehingga
perintahnya dipersespsikan bukan sebagai paksaan, melainkan diterima
sebagai kesadaran bahwa itu benar dan memang seharusnya begitu,
harapannya ditindaklanjuti guru dan siswa karena kepatutan untuk
dipatuhi.
Pengawas, berperan dalam mengatasi persoalan yang muncul dari
fenomena di atas. Pengawas yang unggul adalah yang melebihi guru dan
kepala sekolah dalam penguasaan informasi, fakta, konsep, prinsip,
proses, prosedur pengusaan ilmu pengetahuan dan pelaksanaan pembelajaran
dan pengelolaan sekolah. Tanpa itu, tidak mungkin pengawas dapat
menilai kinerja guru dan kepala sekolah.
Ditulis Rahmat, Published on: Apr 5, 2012
Sumber : http://gurupembaharu.com/home/?p=13270