JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud) tetap akan melaksanakan uji kompetensi bagi guru
sebagai syarat mendapatkan sertifikasi. Meski pun, hingga saat ini,
kalangan guru melakukan penolakan untuk mengikuti uji kompetensi.
Menurut rencana, uji kompetensi akan dilaksanakan secara serentak pada
Februari 2012.
Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP) Kemdikbud Syawal Goeltom mengatakan, uji kompetensi yang diterapkan kepada para guru untuk meraih sertifikasi tidak melanggar perundangan seperti yang dilontarkan oleh Ketua PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo.
Menurut Syawal, profesionalisme dalam kinerja akan menjadi tuntutan setelah guru diakui sebagai profesi.
"Ya, inilah tuntutan terhadap kinerja guru sejak diakui sebagai profesi unggulan," terang Syawal, di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (13/1/2012).
Ia mengungkapkan, tujuan uji kompetensi ini untuk mengetahui profesionalisme seorang guru. Ada dua poin penting yang akan diujikan dalam uji kompetensi nanti, yaitu penguasaan bahan ajar dan metode pedagogik yang digunakan dalam perancangan pembelajaran. Sebelumnya, PGRI menyatakan kekhawatiran bahwa uji kompetensi ini tidak dapat dilalui guru-guru yang senior yang masa mengajarnya sudah panjang.
"Jangan khawatir, saya kira guru junior mau pun senior mampu menyelesaikan soal-soal dalam uji kompetensi. Seharusnya semua bisa, karena itu kan materi yang mereka ajarkan sehari-hari," ujarnya.
Syawal menjelaskan, meski amanat Undang-Undang (UU) menyebutkan sertifikasi guru selesai di 2015, bukan berarti seluruh guru yang mengikuti uji kompetensi akan lulus dan mendapatkan sertifikasi.
Tahun ini, kuota sertifikasi guru yang tersedia hanya 250 ribu dari sekitar 300 ribu guru peserta uji kompetensi. Guru yang mengikuti dan tidak lulus uji kompetensi tahun ini, dapat kembali mengikuti ujian di dua tahun berikutnya.
"Amanat UU mewajibkan semua guru ikut seleksi sertifikasi, dan hanya meluluskan yang layak. Mereka yang tidak lulus istirahat dulu setahun dan tetap mengajar. Dua tahun berikutnya baru ikut lagi. Ini aspek keadilan demi memberikan kesempatan kepada yang lain," papar Syawal.
Syawal menambahkan, ruh uji kompetensi adalah untuk membenahi empat lapisan yang berkaitan dengan peningkatan mutu guru. Mulai dari perekrutan mahasiswa di perguruan tinggi, proses pendidikan mereka, rekrutmen guru hingga pengurusan kepangkatan dan distribusi guru yang selama ini dinilai masih bermasalah.
Ia menambahkan, pada 2013 mendatang, kinerja guru akan dinilai sesuai dengan Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi No 16/2009. Sesuai dengan tuntutan guru yang ingin diakui secara profesional, maka standar kerja mereka pun harus ada.
"Mereka yang meminta (untuk diakui profesional), maka harus ada standar kinerja mereka. Ini bisa diukur dari uji kompetensi dan observasi," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua PB PGRI, Sulistyo, menolak uji kompetensi karena tidak diwajibkan dalam PP No 74/2008 pasal 12 yang menyebutkan Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 dapat langsung mengikuti pelatihan untuk memperoleh sertifikat.
"Uji kompetensi membuat guru-guru stres karena merasa dipersulit dan guru yang tua merasa malu ketika mereka tidak lulus ujian," kata Sulistyo.
Adapun beberapa syarat untuk mendapatkan sertifikasi adalah guru yang bersangkutan telah bergelar sarjana (S1), atau telah berusia minimal 50 tahun dan dalam masa kerja minimal 20 tahun.
Sumber : http://edukasi.kompas.com/read/2012/01/14/08535488/Uji.Kompetensi.untuk.Mengukur.Profesionalisme.Guru
Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP) Kemdikbud Syawal Goeltom mengatakan, uji kompetensi yang diterapkan kepada para guru untuk meraih sertifikasi tidak melanggar perundangan seperti yang dilontarkan oleh Ketua PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo.
Menurut Syawal, profesionalisme dalam kinerja akan menjadi tuntutan setelah guru diakui sebagai profesi.
"Ya, inilah tuntutan terhadap kinerja guru sejak diakui sebagai profesi unggulan," terang Syawal, di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Jumat (13/1/2012).
Ia mengungkapkan, tujuan uji kompetensi ini untuk mengetahui profesionalisme seorang guru. Ada dua poin penting yang akan diujikan dalam uji kompetensi nanti, yaitu penguasaan bahan ajar dan metode pedagogik yang digunakan dalam perancangan pembelajaran. Sebelumnya, PGRI menyatakan kekhawatiran bahwa uji kompetensi ini tidak dapat dilalui guru-guru yang senior yang masa mengajarnya sudah panjang.
"Jangan khawatir, saya kira guru junior mau pun senior mampu menyelesaikan soal-soal dalam uji kompetensi. Seharusnya semua bisa, karena itu kan materi yang mereka ajarkan sehari-hari," ujarnya.
Syawal menjelaskan, meski amanat Undang-Undang (UU) menyebutkan sertifikasi guru selesai di 2015, bukan berarti seluruh guru yang mengikuti uji kompetensi akan lulus dan mendapatkan sertifikasi.
Tahun ini, kuota sertifikasi guru yang tersedia hanya 250 ribu dari sekitar 300 ribu guru peserta uji kompetensi. Guru yang mengikuti dan tidak lulus uji kompetensi tahun ini, dapat kembali mengikuti ujian di dua tahun berikutnya.
"Amanat UU mewajibkan semua guru ikut seleksi sertifikasi, dan hanya meluluskan yang layak. Mereka yang tidak lulus istirahat dulu setahun dan tetap mengajar. Dua tahun berikutnya baru ikut lagi. Ini aspek keadilan demi memberikan kesempatan kepada yang lain," papar Syawal.
Syawal menambahkan, ruh uji kompetensi adalah untuk membenahi empat lapisan yang berkaitan dengan peningkatan mutu guru. Mulai dari perekrutan mahasiswa di perguruan tinggi, proses pendidikan mereka, rekrutmen guru hingga pengurusan kepangkatan dan distribusi guru yang selama ini dinilai masih bermasalah.
Ia menambahkan, pada 2013 mendatang, kinerja guru akan dinilai sesuai dengan Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi No 16/2009. Sesuai dengan tuntutan guru yang ingin diakui secara profesional, maka standar kerja mereka pun harus ada.
"Mereka yang meminta (untuk diakui profesional), maka harus ada standar kinerja mereka. Ini bisa diukur dari uji kompetensi dan observasi," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua PB PGRI, Sulistyo, menolak uji kompetensi karena tidak diwajibkan dalam PP No 74/2008 pasal 12 yang menyebutkan Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 dapat langsung mengikuti pelatihan untuk memperoleh sertifikat.
"Uji kompetensi membuat guru-guru stres karena merasa dipersulit dan guru yang tua merasa malu ketika mereka tidak lulus ujian," kata Sulistyo.
Adapun beberapa syarat untuk mendapatkan sertifikasi adalah guru yang bersangkutan telah bergelar sarjana (S1), atau telah berusia minimal 50 tahun dan dalam masa kerja minimal 20 tahun.
Sumber : http://edukasi.kompas.com/read/2012/01/14/08535488/Uji.Kompetensi.untuk.Mengukur.Profesionalisme.Guru