Pemerintah akhirnya pada tanggal 11 April 2013 mengeluarkan/menerbitkan dasar hukum kenaikan gaji PNS baru.
Presiden telah menandatangani PP Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelimabelas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.
Seperti biasa PP ini berlaku per 1 Januari 2013 dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan juknis dari Dirjen Perbendaharaan. Mengantisipasi pengajuan gaji bulan Juni sebagai dasar pemberian gaji 13, maka juknis diharapkan segera terbit karena pengajuan gaji bulan Juni paling lambat diterima KPPN tanggal 15 Mei 2013.
Berikut daftar Gaji Pokok PNS 2013:
1. Golongan I dan II
2. Golongan III dan IV
sumber
Presiden telah menandatangani PP Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelimabelas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.
Seperti biasa PP ini berlaku per 1 Januari 2013 dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan juknis dari Dirjen Perbendaharaan. Mengantisipasi pengajuan gaji bulan Juni sebagai dasar pemberian gaji 13, maka juknis diharapkan segera terbit karena pengajuan gaji bulan Juni paling lambat diterima KPPN tanggal 15 Mei 2013.
Berikut daftar Gaji Pokok PNS 2013:
1. Golongan I dan II
2. Golongan III dan IV