Kamis, 16 Agustus 2012

Syarat-Syarat Zakat



Suatu harta dikenakan wajib zakat apabila memenuhi syarat-syarat berikut:


  1. 1.Apabila harta itu menjadi miliknya secara penuh, bukan sebagai pinjaman, titipan, ataupun gadai.


  2. 2.Apabila harta itu diinvestasikan (dikembangkan) atau memungkinkan untuk diinvestasikan seperti uang, emas, perak, atau surat-surat berharga.


  3. 3.Apabila harta itu mencapai nisab zakat (batas minimal kena zakat). Nisab emas, perak, uang, harta bisnis atau yang menyerupainya adalah setara 85 gram (dari emas murni dan 24 karat). Nisab zakat tanaman dan buah-buahan adalah 5 ausaq (setara 652 kg). Adapun nisab ternak adalah tergantung jenis hewannya (unta dan sejenisnya 5 ekor, sapi dan sejenisnya 30 ekor, domba dan sejenisnya 40 ekor).


  4. 4.Apabila harta tersebut merupakan kelebihan (net income) dari kebutuhan pemilik harta dan orang-orang yang ditanggungnya (seperti anak, istri, dan orangtua yang bergantung pada pemilik harta tersebut) selama setahun. Yang dimaksud kebutuhan di sini adalah kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh manusia untuk mempertahankan hidupnya secara layak tanpa berlebihan dan pemborosan.


  5. 5.Apabila harta tersebut terbebas dari utang. Apabila harta tersebut mempunyai beban utang maka kewajiban zakatnya dikenakan setelah dipotong beban utang.


  6. 6.Apabila harta tersebut dimilikinya selama satu tahun Hijriyah (Haul). Apabila kurang dari itu atau pada saat mencapai satu tahun hartanya berkurang dan tidak mencapai nisab maka dia tidak dikenakan kewajiban zakat. Dan dikecualikan dari kewajiban syarat Haul adalah harta pertanian, buah-buahan dan rikaz (harta karun), pada harta tersebut diwajibkan zakat pada saat panen atau menemukannya.


  7. 7.Apabila harta itu diperoleh dengan cara halal dan baik karena Allah tidak menerima harta yang diperoleh dengan cara haram. Ada pun harta yang diperoleh dengan haram maka itu harus dikembalikan kepada pemiliknya dan apabila tidak tahu maka sebaiknya diinfaqkan pada fasilitas milik ummah/ umum tanpa memberi tahu statusnya. Dan itu bukan zakat tapi mengembalikan hak orang lain kepada pemilik haknya. Wallahu A’lam.
  8. SUMBER