Selasa, 24 Juli 2012

INFORMASI SEPUTAR UKG (Uji Kompetensi Guru)

Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan menjadikan peran yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan peran guru tersebut menjadi semakin besar dengan telah dicanangkannya “guru sebagai profesi” oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Sehingga pada tahun 2005 terbitlah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru telah dilakukan melalui berbagai upaya.
Profesionalisme guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui upaya peningkatan kompetensi guru yang dilaksanakan dan diperuntukan bagi semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Sehubungan dengan itu, uji kompetensi guru (UKG) dilakukan untuk pemetaan kompetensi, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan sebagai entry point penilaian kinerja guru (PKG). Dengan demikian UKG bukan merupakan resertifikasi atau uji kompetensi ulang maupun untuk memutus tunjangan profesi.



Nah...buat rekan - rekan guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik ataupun yang belum, marilah kita lihat semua informasi mengenai UKG (Uji Kompetensi Guru)

klik DISINI