Jumat, 10 Agustus 2012

Stroke Dapat Dipicu Oleh Makanan Ini

Stroke dapat menyebabkan seseorang menjadi lumpuh, bahkan meninggal dunia sebab sistem pembuluh darah otaknya rusak. Penyakit ini sangat menakutkan dan sebaiknya sebisa mungkin Anda hindari. Salah satu cara menghindari stroke adalah dengan menjauhi makanan yang menjadi pemicunya. Apa sajakah? 1. Gorengan. Makanan yang mengalami proses...
Lihat Selengkapnya »»  

Minum Air Hangat Plus Lemon Bantu Tubuh Lebih Sehat

Inilah minuman yang jika dikonsumsi dengan rutin bisa memberikan efek sangat baik bagi kesehatan. Cukup sediakan air hangat dan satu buah jeruk lemon atau jeruk nipis untuk diminum setiap pagi. Kalau keduanya dicampurkan dan diminum setiap hari, bisa memberikan manfaat sebagai berikut: Meningkatkan sistem kekebalan tubuh. Lemon dipenuhi ...
Lihat Selengkapnya »»  

Resep Kue Lebaran : Kue Semprit Keju Istimewa

Berbeda dari resep Kue Semprit yang lain, tak ada salahnya jika lebaran kali ini Anda mempraktekkan resep Kue Semprit Keju istimewa ala Sidomi.com. Selain renyah dan manis, rasa gurih tambahan dari kejunya pasti akan membuat siapa saja yang mencoba akan ketagihan. Berikut resep lengkap Kue Semprit Keju: Bahan: 275 gr tepung kanji,...
Lihat Selengkapnya »»  

Kamis, 09 Agustus 2012

Fiqh Sahur dan Ifthor

Ramadhaan Mubaarak Kaum muslimin dan muslimat yang dirahmati Allah, website tercinta kita ini insya Allah akan menurunkan kajian Kitab Bulughul Maram yang berkenaan dengan bab Shaum Ramadhan secara berkala. Semoga bermanfaat untuk mencerahkan pengetahuan umat Islam. Kaidah pelaksanaan ibadah dalam ajaran agama Islam...
Lihat Selengkapnya »»  

Niat Shaum

Ilustrasi (Ramadhan) Kajian spesial bulan suci Ramadhan kedua kedua membahas niat berpuasa. Hadits 656 وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ اَلْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا, عَنِ اَلنَّبِيِّ  قَالَ:  مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ اَلصِّيَامَ قَبْلَ اَلْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ  (رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ,...
Lihat Selengkapnya »»  

Fiqh I’tikaf

I'tikaf Asyrul Awakhir Dalam tinjauan bahasa Arab, al-i’tikaf bermakna al-ihtibas (tertahan) dan al-muqam(menetap)[1]. Sedangkan definisinya menurut para fuqaha adalah: الْمُكْثُ فِي الْمَسْجِدِ بِنِيَّةِ القُرْبَةِ Menetap di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah.[2] Atau: لُزُومُ الْمَسْجِدِ لِطَاعَةِ...
Lihat Selengkapnya »»