Jumat, 10 Agustus 2012

Inilah 7 Penyebab Seseorang Bisa Pingsan

 
 

Pingsan (sinkop) adalah kehilangan kesadaran secara tiba-tiba, biasanya hanya beberapa detik atau menit, karena otak Anda tidak mendapatkan cukup oksigen.
Otak memiliki beberapa bagian, termasuk dua belahan otak, otak kecil, dan batang otak. Otak membutuhkan aliran darah untuk menyediakan oksigen dan glukosa ke sel-selnya.

Agar tubuh tetap sadar, sebuah area yang dikenal sebagai sistem pengaktif retikuler yang terletak di batang otak harus hidup, dan setidaknya satu belahan otak harus berfungsi.

Pingsan terjadi bila sistem pengaktif retikuler atau kedua belahan otak kekurangan darah, oksigen, atau glukosa.

1. Reaksi saraf vagus
Pingsan kebanyakan dipicu oleh saraf vagus yang menghubungkan sistem pencernaan ke otak dan berperan mengelola aliran darah ke otak dan usus. Overstimulasi saraf vagus memperlambat denyut jantung dan menurunkan tekanan darah sehingga mengurangi asupan darah ke otak yang menyebabkan pingsan.

Stres berat, ketakutan, kecemasan, panik, dan rasa sakit yang kuat dapat merangsang saraf vagus.


2. Perubahan tekanan darah
Perubahan tekanan darah dapat menyebabkan Anda pingsan. Kadang-kadang, jantung dan pembuluh darah tidak bereaksi cukup cepat ketika kebutuhan oksigen tubuh Anda berubah. Hal ini sangat umum pada orang tua dan pada orang yang memiliki kondisi kesehatan tertentu, seperti diabetes. Pingsan dapat terjadi bila Anda berdiri terlalu lama atau bekerja lebih keras dari kemampuan.


3. Anemia
Anemia (kekurangan jumlah sel darah merah) dapat menyebabkan pingsan karena tidak cukup sel darah merah untuk memasok oksigen ke otak. Anemia dapat disebabkan oleh kurangnya asupan zat besi, penyakit atau perdarahan (misalnya, menstruasi berlebihan).


4. Dehidrasi
Kekurangan cairan dalam tubuh (dehidrasi) juga dapat menyebabkan pingsan. Dehidrasi dapat disebabkan oleh muntah, diare, demam, berkeringat, luka bakar atau kurang minum. Beberapa penyakit seperti diabetes juga dapat menyebabkan dehidrasi karena terlalu sering buang air kecil. Muntah dan diare, khususnya, juga merangsang saraf vagus sehingga berefek ganda.


5. Syok
Syok adalah kondisi yang ditandai oleh tekanan darah rendah yang kemudian dapat menyebabkan kehilangan kesadaran. Syok adalah keadaan darurat berbahaya yang biasanya berasal dari perdarahan, tetapi juga bisa berasal dari alergi parah (anafilaksis) atau infeksi parah. Korban syok biasanya terlihat bingung, sebelum kehilangan kesadaran saat kondisinya semakin buruk.

6. Obat
Obat-obatan yang dimaksudkan untuk mengendalikan tindakan tekanan darah tinggi dapat terlalu banyak menurunkan tekanan darah sehingga menyebabkan pingsan. Alkohol, kokain dan ganja juga dapat menyebabkan pingsan. Berbicaralah dengan dokter jika Anda berpikir pingsan Anda mungkin berhubungan dengan obat yang Anda pakai.


7. Hipoglikemi
Kekurangan gula darah (hipoglikemi) dapat membuat Anda pingsan. Hipoglikemi tidak hanya disebabkan oleh diabetes, tetapi juga karena Anda tidak makan untuk waktu yang lama.

Tips : Apa yang harus dilakukan bila Anda merasa akan pingsan?
Sebelum pingsan, Anda biasanya merasa pening, pusing, ruangan seperti berputar, mual dan berkeringat dingin. Anda juga mungkin mengalami penglihatan kabur atau pendengaran berdesing.
 
Jika Anda merasa seperti akan pingsan, berbaringlah. Jika Anda tidak dapat berbaring, duduk dan berjongkoklah dengan meletakkan kepala Anda di antara lutut Anda.

Hal ini membantu mengalirkan darah ke otak Anda. Tunggulah sampai Anda merasa lebih baik sebelum mencoba berdiri. Ketika Anda berdiri, lakukanlah perlahan-lahan.
Lihat Selengkapnya »»  

Stroke Dapat Dipicu Oleh Makanan Ini



Stroke dapat menyebabkan seseorang menjadi lumpuh, bahkan meninggal dunia sebab sistem pembuluh darah otaknya rusak. Penyakit ini sangat menakutkan dan sebaiknya sebisa mungkin Anda hindari.
Salah satu cara menghindari stroke adalah dengan menjauhi makanan yang menjadi pemicunya. Apa sajakah?

1. Gorengan. Makanan yang mengalami proses penggorengan dengan minyak yang mengandung lemak trans tinggi dapat menjadi pemicu stroke. Ini karena lemak trans akan menyumbat atau menutup saluran pembuluh darah serta menurunkan kadar lemak baik.

2. Daging olahan pabrik. Pada produk makanan daging olahan tersebut biasanya ditambahkan pengawet dan natrium. Sedangkan diketahui pengaruh natrium nitrit dan nitrat terhadap pembuluh darah dan arteri tidak begitu baik. Yaitu dapat menyempitkan dan membuat pembuluh darah menjadi keras dan tak elastis.

3. Minuman bersoda. Penelitian di Columbia University menyebutkan bahwa resiko orang yang menjadi peminum soda rutin adalah 60 % untuk terserang stroke, jantung, dan koroner. Ada 2500 orang yang terlibat menjadi relawan dalam penelitian tersebut, dengan usia di atas 40 tahun.

4. Fast food. Fast food atau junk food, serta makanan yang dikalengkan biasanya memiliki kandungan garam dan sodium yang melebihi batas normal. Karenanya membatasi konsumsi makanan tersebut adalah lebih bijak jika Anda ingin terhindar dari stroke.
SUMBER

Lihat Selengkapnya »»  

Minum Air Hangat Plus Lemon Bantu Tubuh Lebih Sehat



Inilah minuman yang jika dikonsumsi dengan rutin bisa memberikan efek sangat baik bagi kesehatan. Cukup sediakan air hangat dan satu buah jeruk lemon atau jeruk nipis untuk diminum setiap pagi. Kalau keduanya dicampurkan dan diminum setiap hari, bisa memberikan manfaat sebagai berikut:
  • Meningkatkan sistem kekebalan tubuh. Lemon dipenuhi dengan vitamin C dan kalium. Vitamin C dapat meningkatkan pertahanan tubuh dari serangan virus flu dan kalium membantu fungsi otak dan saraf, serta mengontrol tekanan darah.
  • Menyeimbangkan tingkat keasaman tubuh. Sekalipun lemon bersifat asam, namun berubah menjadi basa kala masuk tubuh. Tubuh perlu kondisi yang basa untuk mendapatkan kesehatan yang baik.
  • Menurunkan berat badan. Lemon mengandung pektin untuk mengurangi nafsu lapar. Sehingga, lemon sangat baik membantu program diet ketika Anda memasukkan air lemon dalam daftar menu diet.
  • Perpaduan air hangat dan lemon sangat baik bagi pencernaan. Air hangat dapat merangsang saluran pencernaan dan gerak peristaltik otot di dinding usus. Sementara lemon, menyuplai mineral, vitamin, dan sebagai penawar racun di pencernaan.
  • Melancarkan air seni. Lemon bersifat diuretik atau melancarkan buang air kecil. Sehingga, saluran kemih menjadi lebih sehat.
  • Vitamin C dalam lemon dapat menurunkan tingkat kekeriputan dan noda kulit. Air lemon turut membantu membuang racun yang membuat kulit tidak sehat.                        SUMBER
Lihat Selengkapnya »»  

Resep Kue Lebaran : Kue Semprit Keju Istimewa



Berbeda dari resep Kue Semprit yang lain, tak ada salahnya jika lebaran kali ini Anda mempraktekkan resep Kue Semprit Keju istimewa ala Sidomi.com. Selain renyah dan manis, rasa gurih tambahan dari kejunya pasti akan membuat siapa saja yang mencoba akan ketagihan.
Berikut resep lengkap Kue Semprit Keju:
  • Bahan:
275 gr tepung kanji, sangrai hingga kering
100 gr mentega
100 gr gula halus
1 kuning telur
Garam secukupnya
½ sdt Baking powder
25 cc susu segar
60 gr keju, parut dengan parutan keju
Kismis atau sukade untuk hiasan
  • Cara membuat:
1. Mixer dengan kecepatan tinggi mentega dan gula halus hingga rata dan warnanya berubah putih, masukan garam, lalu telur, kocok lagi hingga rata sekitar 5 menit.
2. Kecilkan mixer, tuang susu, kocok sampai rata.
3. Masukkan tepung kanji secara bertahap, lalu baking powder.
4. Terakhir masukkan keju, dan aduk dengan sendok kayu.
5. Cetak dengan semprotan kue semprit bentuk bunga, lalu beri sukade atau kismis di atasnya. Panggang dalam oven selama kurang lebih 30 menit.
6. Jika bagian bawah kue telah lebih coklat, angkat, dinginkan. Masukkan dalam toples agar tak melempem.
Kue Semprit Keju Istimewa siap memeriahkan lebaran Anda.

Lihat Selengkapnya »»  

Kamis, 09 Agustus 2012

Fiqh Sahur dan Ifthor

Ramadhaan Mubaarak

Kaum muslimin dan muslimat yang dirahmati Allah, website tercinta kita ini insya Allah akan menurunkan kajian Kitab Bulughul Maram yang berkenaan dengan bab Shaum Ramadhan secara berkala. Semoga bermanfaat untuk mencerahkan pengetahuan umat Islam.
Kaidah pelaksanaan ibadah dalam ajaran agama Islam adalah “al-ittiba’ la al-ibtida’ yaitu mengikuti apa yang diperintahkan dan dilaksanakan Nabi, bukan berkreasi atau membuat-buat sendiri.”
Berikut uraikan fiqh sahur dan ifthor sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad saw.
وَعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ  قَالَ: لاَ يَزَالُ اَلنَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا اَلْفِطْرَ  (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
 Dari Sahal bin Sa’ad radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah bersabda, “Masih ada kebaikan pada orang-orang selama mereka menyegerakan berbuka.” (Muttafaq alaih)
وَلِلتِّرْمِذِيِّ: مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ  عَنِ اَلنَّبِيِّ  قَالَ: قَالَ اَللَّهُ : أَحَبُّ عِبَادِي إِلَيَّ أَعْجَلُهُمْ فِطْرًا
 Dalam riwayat Tirmizi, dari hadits Abu Hurairah, dari Nabi, beliau bersabda, “Allah Ta’ala berfirman, ‘Hamba yang paling Aku cintai adalah mereka yang paling cepat berbuka.”
- وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ  قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ : تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي اَلسَّحُورِ بَرَكَةً  (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
 Dari Anas bin Malik, dia berkata, “Rasulullah (shallallahu alaihi wa sallam) bersabda, “Hendaknya kalian makan sahur, sesungguhnya pada makanan sahur terdapat barokah.” (Muttafaq alaih)
وَعَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ اَلضَّبِّيِّ  عَنِ اَلنَّبِيِّ  قَالَ: إِذَا أَفْطَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمْرٍ, فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى مَاءٍ, فَإِنَّهُ طَهُورٌ  (رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ)
Dari Salman bin Amir Adh-Dhabby, dari Nabi, beliau bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian berbuka puasa, hendaklah dia berbuka dengan korma, jika tidak, hendaklah dia berbuka dengan air. Karena air itu mensucikan.” (Riwayat perawi yang lima, dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban serta Al-Hakim)

Pemahaman Hadits dan Kesimpulan Hukum

-       Hadits 658 dan 659 menunjukkan disunahkan segera berbuka apabila telah jelas datang waktu Maghrib atau matahari telah terbenam.
-       Hadits 660 meskipun redaksinya adalah bersifat perintah untuk makan sahur, namun jumhur ulama menyimpulkan bahwa makan sahur merupakan sunah puasa, dan bahwa di dalamnya terdapat barokah.
-       Makan sahur, jika dikaitkan dengan kata-kata sahar yang berarti akhir malam, menunjukkan bahwa yang disunahkan dalam makan sahur adalah mengakhirkannya. Hal ini dikuatkan oleh beberapa hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang menganjurkan untuk segera berbuka dan mengakhirkan sahur.
-       Makan sahur dikatakan barokah karena di dalamnya terdapat beberapa kebaikan; Padanya terdapat pelaksanaan sunah Nabi. Pembeda antara puasa orang-orang Islam dengan Ahlul Kitab. Waktu sahur termasuk sepertiga malam terakhir, waktu yang dianjurkan beristighfar dan waktu yang mustajabah saat Allah Ta’ala turun ke langit dunia dan memenuhi keinginan hamba-Nya yang meminta kepada-Nya.
-       Menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur kembali menunjukkan bahwa waktu puasa Ramadan hendaknya jelas awal dan akhirnya.
-       Hadits 661 menunjukkan tentang makanan yang disunahkan untuk dimakan pertama kali saat berbuka. Berdasarkan hadits di atas, yang pertama dimakan adalah korma. Jika tidak ada, maka berbuka dengan air putih. Dalam riwayat Abu Daud dan Tirmizi diriwayatkan bahwa yang pertama kali beliau makan adalah ruthab (korma setengah matang), jika tidak ada ruthab, memakan korma, jika tidak ada korma, maka meminum beberapa teguk air putih.
-          Sedikit agak berbeda dengan apa yang sering diungkapkan, bahwa kalau tidak ada korma maka berbuka dengan sesuatu yang manis. Jika merujuk hadits ini adalah bahwa jika tidak ada korma, maka hendaknya berbuka dengan air putih. Wallahua’lam.
-       Air putih dikatakan mensucikan dalam hadits ini maksudnya adalah membersihkan lambung dan pencernaan.
Beberapa Hukum dan Ketentuan Terkait Berbuka
-       Menyegarakan berbuka, selain merupakan bentuk bersegara dalam kebaikan yang Allah tawarkan, dia juga merupakan sikap untuk berbeda dengan orang Yahudi dan Nashrani yang menunda waktu berbuka mereka. Begitu pula makan, sahur, selain bahwa di dalamnya terdapat barokah, juga dengan melakukan makan sahur, akan menjadi pembeda puasa kita dengan puasa ahli kitab. Sebagaimana dijelaskan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
-       Jika masih ragu, apakah waktu maghrib sudah masuk atau belum, tidak dibolehkan berbuka. Apalagi jika diyakini bahwa matahari belum tenggelam. Karena hukum asalnya adalah siang, jika terbenamnya matahari masih diragukan, maka yang dianggap adalah hari masih siang. Akan tetapi, jika diduga kemungkinan besar matahari telah tenggelam, dibolehkan berbuka.
-       Jika seseorang berbuka puasa dengan keyakinan matahari telah tenggelam. Namun terbukti kemudian bahwa matahari masih tampak. Maka berdasarkan pendapat jumhur ulama, dia harus melanjutkan puasa hingga Maghrib tapi harus mengqadha puasa hari itu.
-       Perlu diperhatikan pula sunah berbuka lainnya, yaitu berdoa, baik dengan doa yang diajarkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, atau dengan doa-doa kebaikan yang diinginkan. Karena saat itu termasuk waktu yang mustajabah. Disunahkan pula memberi makan orang berbuka. Dapat dilakukan dengan memberi sumbangan berbuka, atau memasak sendiri dan mengundang orang untuk berbuka puasa.
-       Jika seseorang naik pesawat di siang hari dalam keadaan puasa, maka jika dia ingin meneruskan puasanya, berbukanya ditentukan dengan tenggelamnya matahari saat dia di pesawat, bukan berdasarkan waktu di negaranya atau di tempat tujuannya. Walaupun konsekwensinya bisa lebih cepat atau lebih lama dari waktu yang biasa dia lakukan di darat.
Beberapa Hukum Dan Ketentuan Terkait Makan Sahur
-       Jika ketika berbuka, sunahnya adalah disegerakan, maka sahur sunahnya adalah diakhirkan. Hanya saja, jika diyakini telah masuk waktu fajar, harus langsung dihentikan.
-       Berbeda dengan berbuka, dalam sahur jika masih ragu apakah sudah terbit fajar atau belum, maka masih dibolehkan makan sahur. Karena asalnya adalah tetapnya malam. Jika terbitnya fajar masih diragukan, maka yang dianggap bahwa hari masih malam. Bahkan jika seseorang bangun dari tidur, lalu dia menganggap hari masih gelap dan fajar belum terbit, kemudian dia meminum segelas air, lalu terbukti bahwa ternyata waktu Shubuh sudah masuk, maka puasanya tetap sah.
-       Tetap menyantap makanan saat azan berkumandang, sedangkan azan tersebut diyakini dikumandangkan setelah waktu fajar telah masuk, merupakan kekeliruan. Pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, yang dibolehkan untuk terus makan saat azan adalah apabila  azannya Bilal. Karena Bilal, kebiasaannya azan beberapa lama sebelum terbit fajar, yaitu sebagai azan pertama untuk menunjukkan bahwa terbitnya fajar telah dekat. Adapun apabila mendengar azan Abdullah bin Ummi Maktum, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang kaum muslimin (yang hendak berpuasa) untuk meneruskan makannya, sebab Abdullah bin Umi Maktum seorang buta, dia tidak mengumandangkan azan sebelum ada orang yang memberitahu bahwa waktu fajar sudah masuk.
Aisyah radhiallahu anha berkata,
أَنَّ بِلاًلاً كَانَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan di waktu malam (sebelum terbit fajar). Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan, karena dia tidak azan kecuali setelah terbit fajar.” (HR. Bukhari)
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa tujuan azan Bilal adalah agar yang qiyamullail segera menghentikan shalatnya untuk istirahat atau makan sahur jika dia hendak puasa, serta yang masih tidur agar segera bangun.
-       Kalaupun ada yang dibolehkan berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, adalah apabila gelas telah diangkat ke mulut dan siap diminum, kemudian azan berkumandang, maka ketika itu dia boleh meneruskan minumnya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ  (رواه الحاكم أبو داود وصححه الحاكم ووافقه الذهبي وصححه الألباني في صحيح سنن أبي داود)
“Jika salah seorang dari kalian mendengar seruan (azan) sedangkan wadahnya telah ada di tangannya, maka jangan letakkan kembali (wadah tersebut) sebelum dia memenuhi keinginannya (memakan atau meminum yang ada di wadah tersebut).” (HR. Hakim dan Abu Daud. Hakim menyatakan hadits ini shahih dan disetujui oleh Az-Zahaby. Al-Albany juga menyatakannya shahih dalam Shahih Sunan Abu Daud)
-       Yang paling baik adalah seseorang mengakhirkan sahurnya di penghujung malam sebelum terbit fajar, namun 10 atau 15 menit sebelum terbit fajar hendaknya dia sudah selesai makan dan minum, agar terhindar dari keraguan dan memulai ibadah puasa dengan keyakinan. Di samping itu dirinya memiliki waktu untuk segera bersiap-siap melaksanakan shalat Shubuh.
Hal ini bersandar pada riwayat Anas bin Malik; Zaid bin Tsabit memberitahunya bahwa dia pernah sahur bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu (setelah itu) mereka menunaikan shalat (Fajar). Ketika dia ditanya tentang berapa lama masa antara (selesai) sahur dengan azan? Beliau berkata, “Seukuran membaca 50 ayat.” (HR. Bukhari)
-       Jadi, ada dua sikap berlebihan dalam masalah sahur pada sebagian masyarakat. Sebagian mempercepatnya di tengah malam jauh sebelum terbit fajar. Sementara sebagian lagi tetap makan dan minum meskipun azan yang diyakini sebagai pertanda terbit fajar telah berkumandang. Sebaik-baik perkara adalah yang pertengahan berdasarkan petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Disimpulkan pula dari hadits di atas bahwa dalam sahur pun dianjurkan untuk makan bersama sebagaimana Zaid bin Tsabit makan sahur bersama Rasulullah shallallahu alaihi  wa sallam.
-       Ada satu perkara yang  sering dibicarakan dalam masalah sahur ini. Yaitu ketetapan imsak yang sering dijadikan acuan sebagian masyarakat. Biasanya ditetapkan 10 menit sebelum masuknya waktu Shubuh (terbit fajar).
Kalau permasalahannya kembali kepada sikap dalam point sebelumnya, yaitu sebagai bentuk kehati-hatian agar beberapa saat sebelum azan fajar sudah selesai dari aktifitas makan dan minum, dan bahwa setelah itu masih memungkinkan bagi seseorang untuk makan dan minum selama belum diyakini telah masuk waktu fajar. Maka hal ini tidak mengapa insya Allah, bahkan itu lebih baik dibanding seseorang tetap makan ketika azan berkumandang. Permasalahan inilah yang perlu dipertegas kepada masyarakat dalam memahami dan mensikapi masalah imsak di bulan Ramadan.
Adapun jika ketetapan imsak tersebut dijadikan sebagai batas awal dimulainya puasa, yaitu bahwa  apabila telah masuk waktu imsak seseorang yang hendak berpuasa tidak lagi dibolehkan makan dan minum serta perkara yang membatalkan lainnya, maka hal tersebut jelas bertentangan dengan ketetapan syariat yang jelas-jelas menetapkan terbit fajar sebagai awal dari kewajiban menahan diri dalam berpuasa sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Baqarah: 187.
Maka di sini, ada dua permasalahan  yang perlu dibedakan dan diperjelas. Wallahua’lam. (aburumaisha)
Lihat Selengkapnya »»  

Niat Shaum

Ilustrasi (Ramadhan)


Kajian spesial bulan suci Ramadhan kedua kedua membahas niat berpuasa.
Hadits 656
وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ اَلْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا, عَنِ اَلنَّبِيِّ  قَالَ:  مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ اَلصِّيَامَ قَبْلَ اَلْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ 
(رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَمَالَ النَّسَائِيُّ وَاَلتِّرْمِذِيُّ إِلَى تَرْجِيحِ وَقْفِهِ, وَصَحَّحَهُ مَرْفُوعًا اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ.  وَلِلدَّارَقُطْنِيِّ: لاَ صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنَ اَللَّيْلِ)
Dari Hafshah; Ummul Mukminin radhiallahu anha, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
“Siapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.”
(Diriwayatkan oleh perawi yang lima (Ahmad, Abu Daud, Tirmizi, Nasai dan Ibnu Majah). An-Nasai dan Tirmizi lebih condong menguatkan bahwa hadits ini mauquf. Sedangkan Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah setuju bahwa hadits ini marfu. Sedangkan redaksi dalam riwayat Ad-Daruquthni berbunyi, “Tidak ada puasa bagi yang tidak memantapkan niat di malam hari.”)
Catatan:
-       Hadits mauquf adalah hadits yang riwayatnya hanya sampai kepada shahabat, dalam riwayat di atas hanya sampai kepada Hafshah.
-       Hadits marfu’ adalah hadits yang riwayatkan bersambung terus hingga sampai kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
-       Hadits ini dinyatakan shahih oleh beberapa pakar hadits, di antaranya oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami Ash-Shagir, no. 11480
 Hadits 657
 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:  دَخَلَ عَلَيَّ اَلنَّبِيُّ ذَاتَ يَوْمٍ، فَقَالَ: “هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ? ” قُلْنَا: لاَ. قَالَ: فَإِنِّي إِذًا صَائِمٌ ، ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ, فَقُلْنَا: أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ, فَقَالَ: أَرِينِيهِ, فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا  فَأَكَلَ   (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)
Dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata,
“Nabi suatu saat mendatangi aku, lalu dia bertanya, ‘Apakah padamu ada sesuatu (makanan)?’ Kami katakan, ‘Tidak.’ Beliau berkata, ‘Kalau begitu aku berpuasa.’ Kemudian pada hari yang lain dia mendatangi kami lagi, maka kami katakan kepadanya, ‘Ada yang memberi kita hais (sejenis makanan).’ Maka beliau berkata, ‘Perlihatkan kepadaku, hari ini aku (sebenarnya) berpuasa.’ Lalu beliau memakannya.”  (HR. Muslim)
Pemahaman dan Kesimpulan Hukum
-       Para ulama berbeda pendapat tentang niat puasa. Sebagian memasukkan niat sebagai rukun puasa, sebagian lainnya menjadikan niat sebagai syarat puasa. Apapun kesimpulannya, orang yang hendak berpuasa diharuskan menyertakan niat berpuasa untuk beribadah karena Allah Ta’ala.
-       Dalam hadits Hafshah (656) disimpulkan bahwa bagi yang ingin berpuasa, diharuskan memantapkan niat di malam sebelum fajar. Waktunya sejak terbenam matahari hingga menjelang terbit fajar.  Para ulama umumnya mengatakan bahwa keharusan ini berlaku pada puasa Ramadan, juga termasuk puasa yang dianggap wajib, seperti puasa nazar, kafarat, dll.
-       Adapun terhadap puasa sunah, dibolehkan jika baru niat di pagi hari setelah fajar, jika dia belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, berdasarkan dalil hadits Aisyah (657) yang disebutkan berikutnya.
-       Niat itu sendiri adalah berkehendak di dalam hati untuk melakukan sesuatu. Maka seseorang cukup dikatakan telah niat apabila di malam Ramadan dia sudah niat puasa keesokan harinya, atau jika dia makan sahur untuk puasa, maka itu pun sudah dianggap niat. Jika melihat kasusnya, sebenarnya sangat jarang didapatkan seorang muslim yang tinggal di negeri muslim yang tidak niat berpuasa di malam harinya.
-       Tidak ada redaksi khusus yang ditetapkan syariat untuk diucapkan sebagai niat berpuasa. Di sebagian masyarakat, selepas shalat taraweh, jamaah shalat membaca redaksi yang mereka anggap sebagai niat, seperti bacaan “nawaitu shauma ghodin….. “ Sebagian orang merasa dirinya belum niat kalau dia tidak membaca redaksi tersebut. Itu keliru. Sebagaimana telah dikatakan, dia sudah dianggap niat, jika besok dia sudah berencana berpuasa Ramadan, atau dia sahur untuk berpuasa.
-       Apakah cukup niat sekali untuk sebulan Ramadan ataukah niat harus dilakukan setiap malam? Jumhur ulama berpendapat bahwa niat harus dilakukan setiap malam. Sebab menurut mereka, puasa di bulan Ramadan masing-masing berdiri sendiri, kalau ada satu hari yang batal, maka hari-hari lainnya tidak dianggap batal. Adapun yang masyhur dalam mazhab Maliki, niat puasa dapat dilakukan pada malam pertama untuk sebulan, kecuali jika ada satu hari dia tidak berpuasa, maka dia harus berniat lagi untuk puasa hari berikutnya. Karena menurutnya, puasa di bulan Ramadan adalah satu kesatuan yang tak terpisah. Pendapat jumhur ulama lebih hati-hati. Wallahua’lam.
-       Terkait dengan hadits Aisyah (657) di dalamnya terdapat pelajaran tentang kesederhanaan rumah tangga Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan bahwa beliau tidak memberatkan isterinya.
-  Berdasarkan hadits ini (657) para ulama menyimpulkan bahwa dalam puasa sunah, seseorang boleh niat di pagi hari selama belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa. Juga disimpulkan oleh para ulama bahwa dalam puasa sunah, seseorang boleh membatalkannya begitu saja. Apalagi jika ada alasan yang dipandang baik. Namun jika ada alasan mendesak, lebih baik diteruskan berpuasa, bahkan sebagian ulama mengharuskannya. Tetapi dalam puasa wajib, seorang yang telah niat berpuasa, tidak boleh membatalkannya begitu saja, kecuali jika ada uzur/alasan yang diterima syara’. Wallahua’lam. 

Lihat Selengkapnya »»