Senin, 02 April 2012

Ada Racun di Pasta Gigi, Kanada akan Larang Pemakaian Triclosan

Rahma Lillahi Sativa - detikHealth



img
(Foto: thinkstock)
Triclosan adalah bahan kimia pembunuh kuman yang selalu ada dalam komposisi pasta gigi dan peralatan sekolah anak-anak mungkin akan segera dilarang di Kanada.

Berbagai cara untuk membatasi penggunaannya, termasuk larangan untuk menambahkannya pada produk perawatan pribadi yang dijual di Kanada pun dilakukan.

Di Amerika Serikat, meski studi tentang bahan kimia antimikroba telah mendorong FDA (Food and Drug Administration) untuk mengakui adanya dampak negatif triclosan terhadap kesehatan manusia, tapi bahan ini masih diperbolehkan menjadi bahan sabun, alat kecantikan, deodoran, pasta gigi dan berbagai produk perawatan diri lainnya. Ini belum termasuk produk seperti peralatan sekolah, pakaian dalam, sandal serta peralatan dapur.

Berbeda dengan Amerika Serikat, Kanada telah mengambil inisiatif yang kuat untuk mengidentifikasi 200 bahan kimia berbahaya serta menguji dampaknya pada manusia dan kesehatan lingkungan selama 5 tahun. Kesuksesan awalnya adalah pelarangan penggunaan bisfenol A --salah satu bahan kimia yang bisa mengganggu hormon-- dalam botol susu bayi.

Penelitian terbaru tentang efek triclosan terhadap kesehatan menemukan bahwa bahan ini mengubah proses hormon dan bertindak sebagai racun tiroid. Beberapa data lain juga menemukan bahan ini bisa menyebabkan peningkatan resistensi terhadap antibiotik. Bahkan penelitian terbaru lainnya mengaitkan triclosan dengan alergi.

Produk-produk yang mengandung triclosan biasanya diiklankan dengan slogan 'bebas kuman', 'melawan kuman', 'bebas bau', 'melawan bau' atau antimikroba, meskipun faktanya sabun dan air biasa memiliki efektivitas yang sama dengan sabun antibakteri.

Lakukan langkah-langkah mudah ini untuk melindungi diri dari triclosan, seperti dilansir dari Rodale, Minggu (1/4/2012):

1. Daripada memakai sabun antibakteri, pilih sabun yang tidak mengandung racun. Selain tidak baik bagi kesehatan, sabun antibakteri juga merusak kualitas air.

2. Jauhi produk-produk yang diiklankan dengan embel-embel antimikroba atau membuat klaim tentang antikuman atau antibau. Bahkan produk-produk yang telah diberi Microban pun juga bisa mengandung triclosan.

3. Hindari senyawa sejenis triclosan seperti sabun batangan yang mengandung triclocarban. Jika membutuhkan pembunuh kuman dan tidak memiliki akses untuk air dan sabun biasa, carilah pembersih tangan yang mengandung alkohol 70 persen. Hindari pengharum buatan dalam pembersih tangan itu ju
Lihat Selengkapnya »»  

Ngantuk Sehabis Olahraga, Pasti Ini Penyebabnya


Vera Farah Bararah - detikHealth

img
(foto: Thinkstock)
Setelah berolahraga seharusnya seseorang merasa segar dan semangat beraktifitas. Tapi pada beberapa orang tertentu justru merasa ngantuk. Apa penyebab rasa kantuk setelah olahraga?

Para ahli mengungkapkan olahraga seharusnya membuat seseorang merasa lebih baik karena bisa meningkatkan energi. Namun jika yang muncul adalah rasa kantuk maka sebaiknya cari tahu penyebabnya, sehingga kegiatan olahraga ini tidak terhenti sampai disitu saja.

Ada berbagai alasan yang membuat seseorang jadi ngantuk setelah olahraga seperti dikutip dari Livestrong, Senin (2/4/2012):

1. Penyebab paling umum adalah ia berolahraga dalam kondisi energi yang rendah dalam tubuh.

Misalnya baru selesai bekerja langsung olahraga tanpa makan beberapa jam sebelumnya sehingga cadangan glikogen menipis atau baru bangun tidur langsung berolahraga.

Hal ini karena tubuh memilih menggunakan karbohidrat dan glikogen selama latihan sementara cadangannya sedikit, sehingga membuat tubuh cepat lelah dan mengantuk setelahnya karena kekurangan energi.

2. Olahraga secara berlebihan (overtraining) yang membuat seseorang terlalu banyak latihan dan tidak memberikan waktu yang cukup bagi tubuh untuk melakukan pemulihan.

Selain mengantuk ada gejala lain yang timbul dari overtraining sepeti rasa sakit di otot, mual, serta stres. Kondisi ini meningkatkan risiko cedera dan penyakit akibat adanya penekanan pada sistem kekebalan tubuh.

3. Kondisi medis seperti diabetes, kadar gula darah rendah, anemia dan tiroid yang kurang aktif (hipotiroid) juga bisa menyebabkan kelelahan dan kantuk setelah olahraga.

Kondisi ini membutuhkan bantuan dokter untuk mengatasinya karena terkadang butuh bantuan obat-obatan.

Solusi yang bisa dilakukan untuk mencegah rasa kantuk setelah olahraga adalah:
1. Mencoba melakukannya di pagi hari
2. Berolahraga di waktu yang berbeda
3. Mengonsumsi makanan ringan yang sehat setidaknya 1 jam sebelum olahraga
4. Istirahat yang cukup.
Lihat Selengkapnya »»  

Kapan Orang yang Demam Perlu ke Dokter?

Adelia Ratnadita - detikHealth




img
(Foto: thinkstock)
Flu biasa yang seringkali menyebabkan demam dapat hilang dalam waktu seminggu atau dua minggu. Tapi jika gejala flu menetap atau memburuk, maka mungkin seseorang perlu ke dokter. Flu adalah infeksi virus yang sangat menular dari hidung dan tenggorokan.

Flu biasa disertai dengan gejala, antara lain hidung mampet, pilek, bersin, sakit tenggorokan, batuk, demam ringan dan sakit kepala. Semua gejala tersebut biasanya dapat hilang dalam waktu 14 hari, dengan atau tanpa pengobatan.

Jika demam atau flu berlangsung lebih lama dari 2 minggu atau kambuh lagi mungkin kondisi tersebut dapat merupakan alergi, sinusitis, atau infeksi sekunder lainnya.

"Demam adalah gejala yang cukup penting. Flu biasanya berhubungan dengan demam. Orang dewasa dengan demam 102 derajat F (39 derajat C) atau lebih tinggi dan anak-anak dengan demam 103 derajat F (39,5 derajat C) dan lebih tinggi, harus ke dokter," kata Dr Norman Edelman, kepala medis untuk American Lung Association.

"Jika bayi yang berusia kurang dari 3 bulan dan mengalami demam lebih dari 100 derajat F (37,8 derajat C) harus segera dibawa ke dokter," kata Dr Carlos Lerner, seorang dokter anak dari Mattel Children's Hospital di University of California, Los Angeles.

Flu dan demam dapat melemahkan daya tahan tubuh dan membuat rentan terhadap masalah kesehatan mulai dari infeksi telinga, infeksi sinus, radang tenggorokan, bronkitis dan pneumonia. Sakit kepala, demam dan nyeri sinus dapat menunjukkan infeksi sinus yang membutuhkan pengobatan.

"Jika memiliki gejala seperti sakit yang menusuk di dada, batuk dengan dahak berwarna, demam atau sesak napas mungkin dapat merupakan tanda pneumonia dan harus segera ke dokter. Jika gejala datang dengan cepat, maka harus segera mencari perawatan medis," kata Dr Ross mengatakan.

Kapan kira-kira orang yang mengalami gejala demam perlu ke dokter?

Berikut panduan dari American Academy of Family Physicians mengenai gejala demam dan flu yang perlu diperhatikan seperti dikutip dari EverydayHealth, Minggu (1/4/2012) antara lain:

Pada anak-anak:

1. Demam tinggi, atau demam yang berlangsung lebih dari 3 hari
2. Gejala yang berlangsung selama lebih dari 10 hari
3. Kesulitan bernapas, bernapas sangat cepat atau mengi
4. Warna kulit kebiruan
5. Sakit telinga
6. Perubahan kondisi mental, seperti lekas marah atau kejang
7. Gejala flu seperti membaik, tetapi kambuh dengan demam dan batuk yang lebih buruk
8. Memburuknya kondisi medis yang kronis, seperti diabetes atau penyakit jantung

Pada orang dewasa:

1. Demam tinggi berkepanjangan
2. Gejala yang berlangsung selama lebih dari 10 hari atau lebih buruk
3. Kesulitan bernapas atau sesak napas
4. Rasa sakit atau tekanan di dada
5. Pingsan atau perasaan seperti akan pingsan
6. Kebingungan atau disorientasi
7. Muntah parah atau berkelanjutan
8. Sakit parah di wajah atau dahi
9. Suara serak, sakit tenggorokan atau batuk yang tidak akan hilang setelah 10 hari.

Lihat Selengkapnya »»  

Lakukan Ini Agar Terhindar dari Kepungan Polusi Udara

Adelia Ratnadita - detikHealth

img
(foto: Thinkstock)
Polusi udara memang telah diketahui dapat merugikan kesehatan. Namun polusi udara seringkali tidak dapat atau sulit dihindari, karena banyak kegiatan yang harus dilakukan di luar ruangan.

Aktivitas fisik yang dapat menyehatkan, seperti olahraga pun juga sering dilakukan di luar ruangan. Lalu, kira-kira bagaimana cara untuk menghindari polusi udara?

Berikut 5 cara yang dapat dilakukan untuk menghindari polusi udara seperti dikutip dari WomensHealth, Senin (2/4/2012) antara lain:

1. Mulai melakukan aktivitas di pagi hari

Ozon umumnya terendah saat sekitar jam 6-10 pagi, dan meningkat sepanjang hari sebagai pembatas sinar matahari yang semakin terik karena hidrokarbon dari gas buang mobil, telah berubah menjadi asap.

2. Mengambil rute yang tidak padat kendaraan bermotor

Mengambil rute yang lebih sepi dan lebih sedikit kendaraan bermotor, setidaknya dapat menghindari polusi yang parah.

3. Menghindari tinggal berlama-lama di tempat yang sangat polusi

Dengan menjauhi atau menghindari tinggal berlama-lama di tempat-tempat yang sangat polusi dapat mengurangi paparan terhadap polusi udara. Jauhilah tempat-tempat, seperti tempat parkir mobil (basement).

4. Mengonsumsi makanan yang kaya antioksidan

"Sebaiknya mendapatkan dosis harian dari makanan yang mengandung antioksidan seperti yang direkomendasikan, yaitu sekitar 75 mg vitamin C. Hal tersebut cukup penting untuk menagkal efek buruk dari polusi udara. dosis harian dari antioksidan terutama diperoleh melalui makanan, misalnya brokoli, bayam, jeruk dan tomat, dapat membantu paru-paru melawan polusi yang berhubungan dengan kerusakan," kata Thurston.

Vitamin C mengurangi radikal bebas, menurunkan produksi histamin inflamasi, dan membantu meningkatkan glutation. Glutation merupakan agen detoksifikasi yang membantu sel dalam menangani karsinogen dan logam berat seperti timbal dan merkuri.

5. Melakukan tes fungsi paru secara rutin

Pada pemeriksaan fisik tahunan, mintalah dokter untuk menilai fungsi paru-paru menggunakan spirometri. Tes tersebut dilakukan dengan meniup ke dalam alat ukur. Olahraga juga masih merupakan cara terbaik untuk menjaga paru-paru tetap dalam keadaan prima.
Lihat Selengkapnya »»  

Jual Beli Yang Terlarang


MediaMuslim.InfoPerdagangan ataupun kegiatan yang berkaitan dengan jual beli lainnya seperti memproduksi suatu barang kebutuhan umat manusia, menerima jasa dan sebagainya bukanlah sebuah perbuatan yang dilarang oleh Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Alloh Subhanahu wa Ta’ala membolehkan jual beli bagi hamba-Nya selama tidak melalaikan dari perkara yang lebih penting dan bermanfaat. Seperti melalaikannya dari ibadah yang wajib atau membuat madharat terhadap kewajiban lainnya. Dan juga selama segala sesuatu yang di perjual-belikan itu bukanlah sesuatu yang bertentangan atau dilarang oleh Syariat Islam.

Jual Beli Ketika Panggilan Adzan

Jual beli tidak sah dilakukan bila telah masuk kewajiban untuk melakukan shalat Jum’at. Yaitu setelah terdengar panggilan adzan yang kedua, berdasarkan Firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Alloh dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS: Al Jumu’ah: 9).
Alloh Subhanahu wa Ta’ala melarang jual beli agar tidak menjadikannya sebagai kesibukan yang menghalanginya untuk melakukan Shalat Jum’at. Alloh Subhanahu wa Ta’ala mengkhususkan melarang jual beli karena ini adalah perkara terpenting yang (sering) menyebabkan kesibukan seseorang. Larangan ini menunjukan makna pengharaman dan tidak sahnya jual beli. Kemudian Alloh Subhanahu wa Ta’ala mengatakan “yang demikian itu”, yakni “perkara meninggalkan jual beli dan menghadiri Shalat Jum’at adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui akan maslahatnya”. Maka, melakukan kesibukan dengan perkara selain jual beli sehingga mengabaikan shalat Jum’at adalah juga perkara yang diharamkan.
Demikian juga shalat fardhu lainnya, tidak boleh disibukkan dengan aktivitas jual beli ataupun yang lainnya setelah ada panggilan untuk menghadirinya. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Bertasbih kepada Alloh di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Alloh, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Alloh memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Alloh menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Alloh memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS: An-Nur: 36-38).

Jual Beli Untuk Kejahatan

Demikian juga Alloh Subhanahu wa Ta’ala melarang kita menjual sesuatu yang dapat membantu terwujudnya kemaksiatan dan dipergunakan kepada yang diharamkan Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Karena itu, tidak boleh menjual sirup yang dijadikan untuk membuat khamer karena hal tersebut akan membantu terwujudnya permusuhan. Hal ini berdasarkan firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatuan dosa dan permusuhan” (AL Maidah: 2)
Demikian juga tidak boleh menjual persenjataan serta peralatan perang lainnya di waktu terjadi fitnah (peperangan) antar kaum muslimin supaya tidak menjadi penyebab adanya pembunuhan. Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya telah melarang dari yang demikian.
Ibnul Qoyim berkata “Telah jelas dari dalil-dalil syara’ bahwa maksud dari akad jual beli akan menentukan sah atau rusaknya akad tersebut. Maka persenjataan yang dijual seseorang akan bernilai haram atau batil manakala diketahui maksud pembeliaan tersebut adalah untuk membunuh seorang Muslim. Karena hal tesebut berarti telah membantu terwujudnya dosa dan permusuhan. Apabila menjualnya kepada orang yang dikenal bahwa dia adalah Mujahid fi sabilillah maka ini adalah ketaТatan dan qurbah. Demikian pula bagi yang menjualnya untuk memerangi kaum muslimin atau memutuskan jalan perjuangan kaum muslimin maka dia telah tolong menolong untuk kemaksiatan.”

Menjual Budak Muslim kepada Non Muslim

Alloh Subhanahu wa Ta’ala melarang menjual hamba sahaya muslim kepada seorang kafir jika dia tidak membebaskannya. Karena hal tersebut akan menjadikan budak tersebut hina dan rendah di hadapan orang kafir. Alloh Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman, yang artinya: “Alloh sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS: An-Nisa’: 141).
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Islam itu tinggi dan tidak akan pernah ditinggikan atasnya” (shahih dalam Al Irwa’: 1268, Shahih Al Jami’: 2778)

Jual Beli di atas Jual Beli Saudaranya

Diharamkan menjual barang di atas penjualan saudaranya, seperti seseorang berkata kepada orang yang hendak membeli barang seharga sepuluh, Aku akan memberimu barang yang seperti itu dengan harga sembila.. Atau perkataan Aku akan memberimu lebih baik dari itu dengan harga yang lebih baik pula. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Tidaklah sebagian diatara kalian diperkenankan untuk menjual (barang) atas (penjualan) sebagian lainnya.” (Mutafaq alaihi).
Juga sabdanya, yang artinya: “Tidaklah seorang menjual di atas jualan saudaranya” (Mutfaq Сalaih)Demikian juga diharamkan membeli barang di atas pembelian saudaranya. Seperti mengatakan terhadap orang yang menjual dengan harga sembilan: Saya beli dengan harga sepuluh. Pada zaman ini betapa banyak contoh-contoh muamalah yang diharamkan seperti ini terjadi di pasar-pasar kaum muslimin. Maka wajib bagi kita untuk menjauhinya dan melarang manusia dari pebuatan seperti tersebut serta mengingkari segenap pelakunya.

Samsaran

Termasuk jual beli yang diharamkan adalah jual belinya orang yang bertindak sebagai samsaran, (yaitu seorang penduduk kota menghadang orang yang datang dari tempat lain (luar kota), kemudian orang itu meminta kepadanya untuk menjadi perantara dalam jual belinya, begitupun sebaliknya). Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, yang artinya: “Tidak boleh seorang yang hadir (tinggal di kota) menjualkan barang terhadap orang yang baadi (orang kampung lain yang datang ke kota)”.
Ibnu Abbas Radhiallahu anhu berkata: Tidak boleh menjadi Samsar baginya (yaitu penunjuk jalan yang jadi perantara penjual dan pemberi). Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Biarkanlah manusia berusaha sebagian mereka terhadap sebagian yang lain untuk mendapatkan rizki Alloh” (HR: Shahih Tirmidzi, 977, Shahih Al Jami’ 8603)
Begitu pula tidak boleh bagi orang yang mukim untuk untuk membelikan barang bagi seorang pendatang. Seperti seorang penduduk kota (mukim) pergi menemui penduduk kampung (pendatang) dan berkata Saya akan membelikan barang untukmu atau menjualkan. Kecuali bila pendatang itu meminta kepada penduduk kota (yang mukim) untuk membelikan atau menjualkan barang miliknya, maka ini tidak dilarang.

Jual Beli dengan Сinah

Diantara jual beli yang juga terlarang adalah jual beli dengan cara Сinah, yaitu menjual sebuah barang kepada seseorang dengan harga kredit, kemudian dia membelinya lagi dengan harga kontan akan tetapi lebih rendah dari harga kredit. Misalnya, seseorang menjual barang seharga Rp 20.000 dengan cara kredit. Kemudian (setelah dijual) dia membelinya lagi dengan harga Rp 15.000 kontan. Adapun harga Rp 20.000 tetap dalam hitungan hutang si pembeli sampai batas waktu yang ditentukan. Maka ini adalah perbuatan yang diharamkan karena termasuk bentuk tipu daya yang bisa mengantarkan kepada riba. Seolah-olah dia menjual dirham-dirham yang dikreditkan dengan dirham-dirham yang kontan bersamaan dengan adanya perbedaan (selisih). Sedangkan harga barang itu hanya sekedar tipu daya saja (hilah), padahal intinya adalah riba.
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Jika kalian telah berjual beli dengan cara Сinah dan telah sibuk dengan ekor-ekor sapi (sibuk denngan bercocok tanam), sehingga kalian meninggalkan jihad, maka Alloh akan timpakan kepada kalian kehinaan, dan (Dia) tidak akan mengangkat kehinaan dari kalian, sampai kalian kembali kepada agama kalian” (HR: Silsilah As Shahihah: 11, Shahih Abu Dawud: 2956) dan juga sabdanya, yang artinya: “Akan datang pada manusia suatu masa yang mereka menghalalkan riba dengan jual beli” (Hadits Dha’if, dilemahkan oleh Al Albany dalam Ghayatul Maram: 13).

(Sumber Rujukan: Mulakhos Fiqhy Juz II Hal 11-13, dengan beberapa tambahan)
Lihat Selengkapnya »»  

Mengeraskan Suara Dalam Berdo’a?


MediaMuslim.Info – Sebagian orang ada yang berdoa dengan mengeraskan suara, padahal demikian itu bertentangan dengan sunnah Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan seorang yang berdoa hendaknya melembutkan suaranya sebagaimana firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon padaKu” (QS: Al-Baqarah: 186)
Dan Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (QS: Al-A’raaf: 55)
Syaikh As-Sa’di berkata bahwa Alloh memerintahkan agar kita berdoa dengan berendah diri dan mengiba yang disertai rasa ketundukan serta dengan suara yang lembut sebagai bukti keikhlasan dalam berdoa. (Tafsir As-Sa’di 3/40).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata bahwa sunnah dalam berdoa dan berdzikir adalah dengan suara yang lembut kecuali ada sebab syar’i yang menganjurkan untuk mengeraskannya, berdasarkan firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (QS: Al-A’raaf : 55)

Dan juga firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala tentang doa Zakaria, yang artinya: “Yaitu tatkala ia berdoa kepada Tuhannya dengan suara yang lembut” (QS: Maryam : 3) [Majmu Fatawa 22/468-469]
Banyak di antara orang yang melakukan thawaf berdoa dengan mengeraskan suara, hal itu bertentangan dengan sunnah Nabi, sebab jika seandainya Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeraskan doanya pada saat thawaf, niscaya kita akan mendapatkan riwayat tentang itu, tidak ada satu pun hadits yang menerangkan bahwa Rasululloh mengeraskan bacaan doa pada saag thawaf dan sa’i. Berarti yang benar adalah tidak diperbolehkan mengeraskan suara di dalam berdoa pada waktu thawaf dan sa’i.

(Sumber Rujukan: Jahalatun Nas Fid Du’a, Ismail bin Marsyud bin Ibrahim Ar-Rumaih)
Lihat Selengkapnya »»